Penangguhan Penahanan Pierre Gruno Ditolak Polisi

Pada Senin (17/7) kemarin, Pierre Gruno mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar. Ia pun meminta sang adik untuk menjadi penjamin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Pierre Gruno itu. Namun, ia mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno.
"Benar kami sudah menerima permohonan penangguhan dari tersangka PG," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Selasa (18/7).
"Permohonan tersebut tidak kami kabulkan dan saat ini sedang proses pemberkasan," sambungnya.
Sebelumnya, Charles selaku kuasa hukum Pierre Gruno mengatakan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran usianya yang sudah lansia. Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi alasan penangguhan penahanan tersebut diajukan.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," ujar Charles, kuasa hukum Pierre Gruno saat ditemui, Senin (17/7).
Charles juga menyebut Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga sehingga jika ia ditahan maka tidak ada yang memberikan nafkah.
"Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pierre Gruno telag ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre Gruno pun akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.
(kpr/syf)
Pierre Gruno Ungkap Kronologi Lakukan Pemukulan hingga Putuskan Berdamai
Selasa, 29 Aug 2023 22:45 WIB
Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Adik Jadi Penjamin
Selasa, 18 Jul 2023 10:15 WIB
Pierre Gruno Ditahan Selama 20 Hari Imbas Kasus Dugaan Penganiayaan di Bar
Jumat, 14 Jul 2023 18:30 WIB
Pierre Gruno 'Marriage with Benefits' Dipolisikan atas Dugaan Pemukulan di Bar
Senin, 03 Jul 2023 14:30 WIBTERKAIT