Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel, Lina Mukherjee Akui Sudah Siap
Polda Sumatera Selatan telah menyerakan kasus Lina Mukherjee ke Kejaksaan Negeri Sumsel. Lina Mukherjee akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel pada 26 Juni 2023 mendatang.
Terkait dirinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel, Dilansir dari Detikcom, Lina Mukherjee mengaku dirinya sudah siap dengan segala konsekuensi yang akan dihadapi. Walaupun begitu, Lina Mukherjee merasa senang lantaran kasusnya akan segera menemui titik akhir.
"Perasaannya tentu saja deg-degan, apalagi akan menghadapi sidang. Namun ada senangnya juga, karena perkara akan cepat selesai," ucap Lina Mukherjee saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (24/6).
Lina Mukherjee pun mengatakan jika nantinya dirinya akan ditahan maka hal tersebut sudah takdir dari Tuhan.
"Kalau sampai ditahan, itu berarti takdir. Karena apapun sudah garis tangan Yang Kuasa," tutur Lina Mukherjee.
"Kalau saya merasa sepertinya, kalaupun ditahan mungkin biar nggak bolak-balik Jakarta-Palembang. Ya perasaan saya sih berkata tidak (ditahan), tapi kan ni negara hukum, ikuti proses aja," sambungnya.
Lina Mukherjee mengaku dirinya banyak mendapat pelajaran atas kasus yang menimpanya ini. Lina Mukherjee juga tak menampik dirinya mengalami kerugian materi atas kasus ini.
"Aku sih banyak rugi materi, di-cancel endorse dan lain-lain. Dan ini pelajaran terbesar, aku nggak mau ulangi yang menyinggung ras, agama dan menyinggung suatu golongan, karena bahaya," ungkapnya.
Sekedar informasi, Lina Mukherjee telah ditetapkan oleh tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Hal tersebut imbas konten dirinya makan babi sambil melafalkan bismillah.
Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar.
(kpr/kpr)