Kasus Makan Babi Ucap Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
Insertlive |
Insertlive
Jakarta -
Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara atas kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah. Lina juga diminta untuk membayar denda ratusan juta. Lina pun memikirkan untuk mengajukan banding.