Kasus Makan Babi Ucap Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 21 Sep 2023 14:30 WIB
Jakarta, Insertlive -

Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara atas kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah. Lina juga diminta untuk membayar denda ratusan juta. Lina pun memikirkan untuk mengajukan banding.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER