Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Insertlive | Insertlive
Kamis, 06 Apr 2023 13:15 WIB
Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pengacara kondang Razman Arif Nasution sebagai tersangka.

Penetapan Razman sebagai tersangka ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal kabar penetapan Razman sebagai tersangka.


Razman ditetapkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Senin (20/3).

Selain itu, Brigjen Ahmad menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Brigjen Ahmad dikutip dari Detikhot pada Kamis (6/4).

Kasus dugaan pencemaran nama baik membuat Razman terjerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Hotman Paris sebelumnya melaporkan mantan asisten pribadinya yang bernama Iqlima Kim dan pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hotman melaporkan Razman dan Iqlima ke polisi buntut tudingan pelecehan seksual yang tertuju kepada dirinya.

Pengacara berdarah Batak ini sudah dengan tegas membantah tudingan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, Hotman malah berujar bahwa sang asisten bernama Iqlima yang terus datang mendekatinya.

"Lihat saja di video itu. Dia mengatakan pertengahan Februari ada pelecehan. Tapi Maret dia bermesraan dengan saya, peluk-peluk saya. Kadang-kadang saya pesta-pesta, dansa-dansa di Holywings," tutup Hotman.

(ikh/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK