Ayah Mario Dandy Jadi Tersangka KPK, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.
Pihak KPK menemukan bukti-bukti dugaan tindak korupsi atas kasus ayah Mario Dandy itu.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3) mengutip detikcom.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," lanjutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun dapat terjerat Pasal 12 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut isinya:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(agn/fik)