Ini Sosok Selebgram Kembar yang Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online

Dua selebgram kembar di kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan endorse dan mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka.
Melansir Detikcom, selebgram kembar itu adalah dua wanita muda bernama Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman, keduanya masih berusia 24 tahun.
"Mereka diamankan di indekosnya di Kota Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3).
![]() |
Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus promosi judi online berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian penyelidikan mulai berkembang dan mengarah ke dua selebgram tersebut.
"Instagram yang bersangkutan memuat dugaan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka," ungkapnya.
Bahkan menurut Dwi, situs judi online tersebut dipajang di bio dan terunggah di konten stories Instagram mereka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs dan setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
Penghasilan yang didapat oleh para pelaku setiap bulannya adalah Rp1,3 juta. Namun, Ria dan Mega baru melakukan endorse terhadap situs judi online tersebut selama 3 bulan.
"Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan," kata Purwanto.
Selain dari endorse, tersangka juga mendapatkan keuntungan setiap klik situs yang mereka sebarkan dari pengguna.
"Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin," jelasnya.
Kini, Ria dan Mega diamankan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam sejumlah pasal tentang UU ITE dan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(nap/syf)
Amanda Manopo Dibayar Rp16 Juta untuk Promosi Judi Online
Senin, 02 Oct 2023 23:15 WIB
Respons Wulan Guritno Saat Ditanya Motif Promosi Situs Judi Online
Jumat, 15 Sep 2023 09:20 WIB
Polisi Ungkap Situs Judi Online yang Dipromosikan Wulan Guritno Masih Aktif
Kamis, 31 Aug 2023 13:15 WIB
Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Imbas Promosi Judi Online
Kamis, 31 Aug 2023 10:20 WIB
Pejabat Komdigi Ditangkap Polri Terkait Judi Online, Sosoknya...
Kamis, 31 Oct 2024 21:00 WIB
Sosok dan Tampang Lee Jin Ho Utang Rp 1,14 M ke Jimin BTS untuk Judi Online
Kamis, 24 Oct 2024 10:00 WIB
Terjerat Judol, Lee Jin Ho Pinjam Uang Rp1,1 M ke Jimin BTS untuk Bayar Utang
Senin, 14 Oct 2024 17:15 WIBTERKAIT