Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nasib Karier Bharada E Dipertanyakan

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 15 Feb 2023 21:15 WIB
Kapan Sidang Lanjutan Bharada E? Jadwal dan Daftar Saksi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nasib Karir Bharada E Dipertanyakan /Foto: Fajar Briantomo
Jakarta, Insertlive -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Vonis ringan ini pun menimbulkan pertanyaan apakah Bharada E akan kembali ke institusi kepolisian atau tidak.

ADVERTISEMENT

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya menghargai vonis yang diberikan oleh hakim. Namun terkait akan diterima kembalinya Bharada E, Dedi belum bisa memastikan.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikcom, Rabu (15/2).

"Untuk (kembali ke Polri) itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.

Ekspresi Bharada Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun penjaraEkspresi Bharada Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun penjara/ Foto: Tangkapan layar TV Pool

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mendapatkan vonis lebih ringan lantaran ia bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.


"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim saat membacakan putusan terhadap Bharada E.

Selain itu Bharada E mendapatkan hukuman ringan lantaran telah bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," lanjut hakim.

Selain itu pihak keluarga Brigadir Yosua juga sudah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Sementara itu Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER