IN FRAME

7 Potret Suasana Sidang Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Emak-emak Histeris

naa | Insertlive
Rabu, 15 Feb 2023 17:45 WIB
Suasana Persidangan Bharada E 7 Potret Suasana Sidang Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Emak-emak Histeris/Foto: Eksklusif Detikcom
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa sesak karena penggemar Bharada E ingin menyaksikan sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2).

Suasana sidang penuh dengan riuh sorak-sorai para pendukung selama pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer berlangsung.

Penasaran seperti apa penampakan kehebohan sidang vonis Bharada E? Yuk, intip potretnya di bawah ini.

ADVERTISEMENT

1. Bharada E atau Richard Eliezer mantan ajudan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang./ Foto: A.Prasetia/detikcom

2. Dalam sidang vonis tuntutan yang berlangsung hari ini Rabu (15/2), Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023./ Foto: Andhika Prasetia

3. Eliezer sebelumnya mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Lantas, putusan vonis hari ini sukses bikin heboh publik.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023./ Foto: Andhika Prasetia

4. Para pengunjung dan penggemar Bharada E yang menyaksikan sidang secara langsung bersorak histeris mendengar Richard Eliezer dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Suasana Persidangan Bharada ESuasana Persidangan Bharada E/ Foto: Eksklusif Detikcom

5. Suasana persidangan pun berlangsung riuh karena para emak-emak penggemar Bharada E bersorak tak kuasa menahan rasa bahagianya. Mereka bahkan kompak menyanyikan yel-yel untuk Bharada E.

Suasana Persidangan Bharada ESuasana Persidangan Bharada E/ Foto: Eksklusif Detikcom

6.Para penggemar terlihat setia menunggu persidangan Bharada E. Mereka telah berada di PN Jaksel sejak tadi pagi.

Suasana Persidangan Bharada ESuasana Persidangan Bharada E/ Foto: Eksklusif Detikcom

7. Penantian emak-emak yang rela berdesakan ini berbuah manis setelah mendengar hakim memvonis Bharada E selama 1,5 tahun penjara.

Suasana Persidangan Bharada ESuasana Persidangan Bharada E/ Foto: Eksklusif Detikcom

(naa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER