Tok, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada Richard Eliezer menyusul Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi untuk menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua, pada hari ini Rabu (15/2).
Pada sidang tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan dan memvonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya mengutip detikcom.
Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus tersebut dan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.
(agn/fik)