Sarah Sebut Rizal Djibran Suka Mabuk hingga Ajak Hubungan Seks Menyimpang
Rizal Djibran dilaporkan oleh istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual dan kasus KDRT.
Menurut keterangan Sarah, suaminya kerap meminta berhubungan intim dengan cara yang tak lazim sehingga ia menolak ajakan tersebut.
"Permasalahan muncul bulan Maret 2022. Terlapor suka minta berhubungan seksual dan klien kami merasa keberatan karena perilaku itu," kata Tris Hardjanto, kuasa hukum Sarah di Polda Metro Jaya, Senin (13/2).
Penolakan dari Sarah itu berujung pada tindak KDRT dari Rizal Djibran pada sang istri yang memukul kaki dan tangan.
"Penolakan itu berbuah kekecewaan pada pihak terlapor hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik pada korban," sambungnya.
Sarah yang menjadi korban pemukulan menderita lebam-lebam di tubuhnya.
Ia pun langsung melakukan visum dan melampirkannya sebagai bukti dari laporan KDRT serta gugatan cerainya terhadap Rizal Djibran.
"Klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukuli, hingga mengalami lebam-lebam," bebernya.
Baca Juga : Potret Ricuh Persidangan Usai Sambo Divonis Mati |
Selain dugaan KDRT dan kekerasan seksual, Sarah juga menyebut bahwa Rizal Djibran sering pulang malam dalam keadaan mabuk.
"Alasannya dia sering pulang malam dalam keadaan mabuk, saya tanya baik-baik, tapi, ya, pasti nggak terima gitu, jadi akhirnya malah jadi begitu," pungkas Sarah.
Laporan Sarah tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(dis/and)