Rizal Djibran Dipolisikan Sang Istri Atas Dugaan KDRT dan Kekerasan Seksual

kpr | Insertlive
Senin, 13 Feb 2023 18:15 WIB
Sarah, istri Rizal Djibran Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT dan kekerasan seksual. Sarah menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Tris Harijanto.

"Kebetulan hari ini saya mendampingi klien saya yang bernama Mbak Sarah pada hari ini telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial RJ atas dugaan KDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga. Alhamdulillah sudah diterima Polda," ujar Tris Harijanto, kuasa hukum Sarah, istri Rizal Djibran saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/2).

Sarah mengaku menerima perlakuan tak menyenangkan dari Rizal Djibran sejak satu bulan usai menikah pada Februari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Sarah mengungkapkan dirinya diminta Rizal Djibran untuk melakukan hubungan seksual yang menyimpang. Sontak saja permintaan Rizal Djibran itu ditolak Sarah. Namun, penolakan Sarah itu justru berujung pada tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizal Djibran.

"Saya dari awal pertama kali dapat kekerasan seksual udah pengen nolak tapi saya diancam dengan kekerasan verbal itu. Ya ada juga dipukul itu di tangan, kaki," ungkap Sarah.

Sarah juga menyebut Rizal Djibran kerap pulang malam dan mabuk-mabukan. Saat berusaha melarang, tapi Sarah dan sang suami justru berujung cekcok.

"Alasannya dia sering pulang malam dalam keadaan mabuk, saya tanya baik-baik tapi ya pasti nggak terima gitu jadi akhirnya malah jadi begitu," pungkasnya.

Laporan Sarah tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER