Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Rayakan Ulang Tahun ke-50
Hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan hakim karena Sambo terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Di lain hal, Sambo belum lama ini merayakan ulang tahun yang ke-50 pada Kamis (9/2).
Trisha Eugelinca Ardyadana putri Sambo lantas membagikan unggahan penuh haru di media sosial untuk merayakan ulang tahun sang ayah.
Trisha terlihat memamerkan kolase dari sejumlah potret momen kebersamaan dengan Sambo.
Salah satu foto menampilkan momen ketika Trisha menyandarkan kepalanya di pundak Sambo.
Unggahan foto lainnya menampilkan potret masa kecil Trisha saat digendong oleh sang ayah.
"Happy birthday, pak boss," tulis Trisha Eugelinca di Instagram yang dikutip pada Senin (13/2).
Putri sulung Sambo juga sempat membagikan potret momen kebersamaan dengan sang ibunda Putri Candrawathi.
Trisha mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok Putri sebagai figur seorang ibu tercinta.
Trisha pun mengaku sangat merindukan sang ibunda dan ingin kembali bisa berkumpul bersama Putri.
"My love. my role model. my human diary. cepet pulangggg. kangen," tulis Trisha.
Di sisi lain, ibunda Yosua justru merasa senang ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Sambo.
Ibunda Yosua menilai hukuman mati memang pantas didapatkan oleh pembunuh anaknya.
"Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata Rosti pada Januari lalu.
"Ini keinginan kita ya sebagai orang tua, keluarga, termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini," tutupnya.
(ikh/fik)