Jelang Pembacaan Vonis Sambo, Karangan Bunga Fans Eliezer Padati PN Jaksel
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat dibacakan hari ini, Senin (13/2).
Jelang pembacaan vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpantau penuh dengan pendukung penggemar Richard Eliezer.
Sejumlah karangan bunga bahkan terpampang di depan gedung PN Jaksel. Pendukung Eliezer yang kebanyakan perempuan berharap Sambo mendapatkan hukuman mati, sama seperti keinginan keluarga Yosua.
Pendukung berharap Eliezer dijerat pasal 48 KUHP. Artinya, Eliezer menembak Yosua karena paksaan dari Sambo.
Pasal 48 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."
Pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya.
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ia diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo disebut telah melakukan pembunuhan dan telah merusak barang bukti elektronik dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yoa/syf)