Putri Candrawathi Menanti Vonis Kasus Pembunuhan Yosua

agn | Insertlive
Senin, 13 Feb 2023 10:00 WIB
Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Yosua Foto: Wilda Nufus/ detikcom
Jakarta, Insertlive -

Putri Candrawathi akhirnya telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2).

Istri Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Putri datang mengenakan baju putih dengan rompi tahanan berwarna merah. Ia tiba sekitar pukul 09.14 WIB.

ADVERTISEMENT

Mengutip detikcom, usai tiba Putri Candrawathi langsung dibawa masuk ke dalam ruang tahanan sementara. Setelah majelis hakim siap membacakan putusan, Putri pun akan masuk ke ruang sidang utama.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, sidang vonis Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jaksel mulai pukul 09.30-selesai.

"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ia diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Januari lalu.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," lanjutnya.

Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER