Ferry Irawan Tersangka KDRT, Bolehkah Hadir di Sidang Cerai?

Di tengah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Venna Melinda, Ferry Irawan memilih menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tentu status sebagai tersangka ini akan membuat Ferry Irawan kesulitan untuk hadir di muka persidangan.
Padahal, Ferry Irawan selaku penggugat dan Venna Melinda selaku tergugat diharuskan hadir dalam persidangan.
"Bisa aja (mengganggu). Kan dia berada, misalnya di rutan," ujar Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2).
"Kalau mengenai persidang semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu ada (bebas), maupun berada di tahanan," sambungnya.
Taslimah pun menjelaskan bahwa Ferry Irwan bisa saja hadir jika diizinkan oleh pihak rumah tahanan tempatnya dipenjara.
"Kan ada prosedurnya, kalau seandainya dia berada di sana (Jawa Timur), akan dipanggil oleh Pengadilan Agama, diberitakan pemohon untuk hadir di sini, di persidangan," bebernya.
Sementara jika Fery Irawan tidak bisa hadir, ia bisa meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa istimewa.
"Kalau misalnya tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa khusus dan istimewa untuk menghadiri proses persidangan dalam kasus ini untuk perkara permohonan cerai talak," jelas Taslimah.
(arm/arm)
Putusan Cerai Gugur, Ferry Irawan & Venna Melinda Bisa Ajukan Lagi dengan Syarat...
Selasa, 20 Aug 2024 07:30 WIB
Penjelasan Venna Melinda soal Masih Jadi Istri Sah Ferry Irawan
Kamis, 15 Aug 2024 15:00 WIB
3 Pernyataan Mengejutkan Mantan Istri soal Ferry Irawan yang Jadi Sorotan
Selasa, 15 Feb 2022 16:21 WIB
Jawaban Telak Ferry Irawan dan Venna Melinda Hubungan Disebut Settingan
Sabtu, 18 Dec 2021 09:23 WIBTERKAIT