Pihak Ferry Irawan Ragukan Pendarahan Hidung Venna Melinda Akibat KDRT

kpr | Insertlive
Rabu, 01 Feb 2023 21:15 WIB
keluarga ferry irawan Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -

Pihak Ferry Irawan meragukan bukti visum Venna Melinda terkait pengakuannya mengalami pendarahan di hidung dan keretakan pada tulang rusuknya akibat dugaan KDRT yang dialaminya.

Pasalnya, kala itu Venna Melinda mengaku hidungnya berdarah lantaran ditekan oleh Ferry Irawan. Namun, berdasarkan hasil visum, hidung ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu berdarah akibat pecah pembuluh darah.

"Sudah terkonfirmasi sendiri bahwa tulang hidungnya tidak mengalami patah, tapi pecah pembuluh darah," ucap Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan saat ditemui di Trans TV, Rabu (1/2).

ADVERTISEMENT

"Kita akan buktikan darah itu keluar karena apa, itu ranahnya si persidangan," sambungnya.

Jeffry Simatupang pun ingin memastikan apakah pendarahan di hidung Venna Melinda benar atas perbuatan Ferry Irawan atau tidak.

"Kami tidak mempermasalahkan darah yang keluar, karena sudah dikonfirmasi oleh pihak Polda Jatim kalau darah yang keluar adalah darah ibu V, maka nanti kita akan lihat di pengadilan, apa alasan darah itu keluar, kenapa darah bisa keluar, apakah pak Ferry yang melakukan atau bukan," jelasnya.

Kini, pihak Ferry Irawan sudah tidak lagi memperjuangkan upaya damai. Justru saat ini Jeffry akan fokus untuk menghadapi persidangan nanti.

"Kami akan fokus ke proses penegakan hukum, kami akan mengupayakan hak hukumnya, itu yang paling penting. Agar ia terjamin hak hukumnya sampai ke proses pengadilan," ujarnya.


Tentu saja Jeffry berharap di persidangan nanti hakim dapat bersikap adil atas proses hukum kasus ini. Jeffry juga tak membantah jika nantinya Ferry Irawan diberikan hukuman jika memang terbukti bersalah.

Namun, jika Ferry Irawan terbukti tidak bersalah, Jeffry berharap kliennya dapat segera dibebaskan.

"Kalau memang tidak terjadi, kami memohon kepada hakim untuk membebaskan," tegas Jeffry Simatupang.

"Tapi kalaupun terbukti, sesuai dengan perbuatan, kalau memang perbuatannya segini, hukum dengan setimpal," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER