Kata Humas PA Jaksel soal Gugatan Cerai Venna Melinda

Insertlive | Insertlive
Jumat, 27 Jan 2023 21:45 WIB
Venna Melinda dan Hotman Paris Kata Humas PA JAksel soal Gugatan Cerai Venna Melinda(Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta, Insertlive -

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kantornya belum menerima berkas gugatan cerai dari Venna Melinda untuk Ferry Irawan.

"Hingga detik ini sampai tanggal sekarang tidak ada nama tersebut yang mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sebut Taslimah, Jumat (27/1).

Taslimah pun menduga bahwa Venna Melinda masih membulatkan tekad apakah akan berpisah tau melanjutkan pernikahan dengan Ferry Irawan.

ADVERTISEMENT

Terlebih, Taslimah tidak bisa mengungkapkan bagaimana prosedur perceraian saat ada satu pihak yang berada di dalam penjara.

"Siapa tahu dia rukun lagi sambil menunggu, yang jelas sampai saat ini tidak ada nama tersebut, yang mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," jelasnya.

Padahal, Venna Melinda bisa menggugat cerai Ferry Irawan karena salah satu tindakannya disebut dalam Pasal 19 alasan untuk mengajukan perceraian dalam undang-undang yang berlaku.

Perlikau yang disebut dalam pasal itu di antaranya karena ada salah satu pasangan yang berjudi, terjerat narkoba, miras, melakukan kekerasan, hingga membahayakan salah satu pihak.

"Kalau pihak mengajukan perceraian itu diatur di situ, secara umum kalau perkara itu diajukan ya diproses. Itu ada diatur di situ pasal 19 huruf A," jelas Taslimah.


Pernikahan Venna Melinda dengan Ferry Irawan tengah berada di ujung tanduk. Rumah tangga yang belum genap 1 tahun itu di ambang perceraian karena Venna Melinda menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Ferry Irawan.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER