Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung

Yogi Alfian | Insertlive
Jumat, 27 Jan 2023 11:45 WIB
tamara bleszynski Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Rp34 M oleh Saudara Kandung (Foto: Instagram @tamarableszynskiofficial)
Jakarta, Insertlive -

Tamara Bleszynski sedang berhadapan dengan gugatan Rp34 miliar dari saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ryszard melayangkan gugatan karena Tamara belum membayar pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan kronologi kesepakatan antara kedua saudara kandung tersebut.

"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," terang Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis (26/1).

ADVERTISEMENT

"Tetapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski)," tegasnya.

Ryszard awalnya tak mempermasalahkan Tamara yang belum membayar biaya pengobatan sang ayah. Namun, Ryszard memutuskan memperkarakan masalah 21 tahun lalu tersebut karena ia Tamara melaporkannya lebih dulu ke Polda Jawa barat atas dugaan penggelapan.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelas Susanti.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," terang Susanti lebih lanjut.

Susanti mengatakan Tamara tidak turun tangan saat terjadi kebakaran di hotel. Namun, Tamara justru selalu meminta deviden.


"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," jelas pengacara Ryszard Bleszynski tersebut.

(yoa/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER