Putusan Hakim terhadap Indra Kenz Dapat Kritikan dari Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan hakim atas kasus Doni Salmanan terkait robot trading. Selain itu, Hotman Paris turut mengkritik kebijakan hakim atas vonis Indra Kenz yang dinilai tidak konsisten.
Poin pertama yang menjadi sorotan Hotman Paris adalah soal pertimbangan hakim tentang praktik trading Binomo yang termasuk tindak pidana perjudian.
"Di satu pihak, menurut hakim bisnis itu adakah judi," ujar Hotman Paris Hutapea dalam unggahan video di Instagram.
Hotman Paris juga mengutip penyataan dari putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo," bunyi keterangan tersebut.
Selain itu, Hotman Paris juga mencantumkan ketentuan yang tertera dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang. Pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar, dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain, jadi harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan," beber Hotman Paris.
Hotman Paris pun menyinggung soal vonis hakim terhadap Indra Kenz yang dijerat tidak atas tindak pidana perjudian melainkan penyebaran berita bohong.
"Di pihak lain, hakim dalam vonisnya memutus bukan tindak pidana judi, akan tetapi tindak pidana menyebarkan berita bohong," paparnya.
"Pusing baca putusan hakim dalam kasus Indra Kenz," tutupnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyoroti putusan hakim terhadap Doni Salmanan yang tidak konsisten. Bahkan Hotman Paris meminta agar Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial meninjau ulang kebijakan hakim tersebut.
(kpr/and)