Beda Vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan, Hotman Paris Kebingungan

NAP | Insertlive
Rabu, 21 Dec 2022 17:30 WIB
Hotman Paris Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penipuan aplikasi Quotex.

Namun, hakim membebaskan Doni untuk tidak mengganti rugi uang para korbannya.

Sementara itu, Indra Kenz mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara setelah melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian pada konsumen melalui transaksi elektronik.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga dimiskinkan dan negara menyita asetnya, sedangkan Doni Salmanan masih berhak berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah miliknya. 

Dua vonis yang berbeda tersebut ternyata membuat pengacara kondang Hotman Paris kebingungan terhadap sistem hukum Indonesia.

Pasalnya, kasus Binomo dan Quotex menurut pihak kepolisian termasuk dalam golongan judi online.

"Kata hakim bisnis itu adakah judi tapi di vonnis bukan pidaba judi tapi menyebarkan berita bohong! Pusing" ujar Hotman paris di Instagram.

Bingungnya Hotman Paris terhadap perbedaan hukuman Indra Kenz dan Doni SalmananBingungnya Hotman Paris terhadap perbedaan hukuman Indra Kenz dan Doni Salmanan/ Foto: Instagram Hotman Paris

Pria 63 tahun itu juga bertanya-tanya bagaimana nasib korban Doni Salmanan dan Indra Kenz yang tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali dari keduanya.


"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?. Lieur ah Hotman, nggak tahu lagi dunia hukum kita," jelasnya.

Hotman Paris lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut kembali putusan yang diberikan kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pintanya.

(nap/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER