Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Akhir Kasus Wanprestasi Rp785 Juta Ustaz Yusuf Mansur

kpr | Insertlive
Kamis, 01 Dec 2022 16:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Kasus Wanprestasi/ Foto: Instagram yusufmansurnew
Jakarta, Insertlive -

Ustaz Yusuf Mansur hari ini menjalani sidang putusan atas kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Sementara itu, pihak penggugat juga tidak hadir di sidang putusan tersebut dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tony. Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua berusaha mendamaikan kedua pihak.

Akan tetapi upaya damai tersebut tak berhasil dilakukan. Kedua belah pihak sepakat untuk tak berdamai dan meminta agar Hakim Ketua segera membacakan putusan atas kasus wanprestasi tersebut.


Gugatan menjadi rancu lantaran di tengah persidangan ada perubahan jumlah penggugat. Namun, untuk jumlah nominal kerugian tidak ada perubahan.

"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang) namun jumlah nominal kerugian tetap sama yang membuat gugatan rancu," ucap Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (1/12).

Maka dari itu, Hakim Ketua mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selain itu, Hakim Ketua juga tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.

"Dengan demikian, eksepsi tergugat dikabulkan. Karena eksepsi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," ucap Hakim Ketua memutuskan.

Meskipun begitu, Hakim Ketua menyarankan agar penggugat melayangkan gugatan baru atau mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang atas kasus dugaan Wanprestasi senilai Rp 785 juta. Gugatan tersebut tela terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang kepada para jemaah. Namun, bisnis tersebut ternyata mengalami kendala. Ustaz Yusuf Mansur pun mengaku telah mengembalikan dana para investor. Tapi ada 12 orang yang mengaku belum menerima haknya.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK