Digugat Lagi, Ustaz Yusuf Mansur Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

INSERTLIVE | Insertlive
Minggu, 19 Dec 2021 14:00 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Digugat Lagi, Ustaz Yusuf Mansur Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum (Foto: Daaris Nurrachmah)
Jakarta, Insertlive -

Ustaz Yusuf Mansur kembali mendapat gugatan. Dua orang perempuan menggugat sang dai dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Desember 2021 dengan nomor register 1366/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri yang dikutip dari detikom, penggugat bernama Sri Sukarsi dan Marsiti dan tergugat bernama Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

ADVERTISEMENT

Ada sembilan poin dalam isi gugatan. Di mana Ustaz Yusuf Mansur kembali diminta ganti rugi ratusan juta.

Berikut isi dari gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Ustaz Yusuf Mansur:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pengumpulan dana milik Para Penggugat melalui proyek Program Tabung Tanah adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;


4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp. 197.600.000,- (seratus sembilanpuluh tujuh juta enamratus ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp. 47.600.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,-
Uang denda sebesar Rp. 50.000.000,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sebesar Rp. 140.360.000,- (seratus empatpuluh juta tigaratus enampuluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp. 15.360.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000,-
Uang denda sebesar Rp. 50.000.000,-

6. Memerintahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (Turut Tergugat) untuk membuka aliran dana Para Penggugat pada Program Tabung Tanah di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101.009.909.9903 atas nama Koperasi Merah Putih (sekarang menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah) dan di rekening Bank BNI atas nama Yusuf Mansur kepada masyarakat, baik melalui media massa maupun media elektronik.

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) perhari kepada Para Penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan tuduhan wanprestasi oleh 12 orang.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER