Soal Sengketa Rumah di Cikini, Wanda Hamidah Serahkan Bukti ke Bareskrim
Wanda Hamidah menyambangi Bareskrim Polri untuk mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Menteng, Jawaktra Pusat.
Ditemani kuasa hukumnya, Wanda Hamidah membuat aduan tersebut karena berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.
"Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," ujarnya ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11).
Mantan kekasih Raffi Ahmad ini mengakui telah menempati rumah itu bersama keluarganya sejak tahun 1962.
Namun, saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah, Wanda Hamidah kaget karena telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Albert Aswin selaku kuasa hukum Wanda Hamidah mengungkapkan bahwa pihaknya menduga adanya tindak pidana dalam penerbitan SHGB tersebut.
"Kehadiran hari ini di Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut sekaligus menyerahkan bukti-bukti," ucapnya.
Kedatangan mereka juga untuk menyerahkan barang bukti berupa akta jual beli SHGB Nomor 1000 dan 1001 Cikini.
"Antara lain adalah jual beli dari SHGB 1000 dan 1001 yang sebelumnya telah dibatalkan," kata Aswin.
Meskipun memiliki barang bukti, Aswin dan Wanda Hamidah tidak membuat laporan polisi. Mereka hanya membuat pengaduan dan menyerahkan tindakan selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Bentuknya pengaduan masyarakat, tapi sudah ditindaklanjuti oleh penyelidik," sebutnya.
(arm/arm)