Wanda Hamidah Akan Pertahankan Rumahnya Sampai Titik Darah Penghabisan

Insertlive | Insertlive
Kamis, 13 Oct 2022 22:10 WIB
Wanda Hamidah Wanda Hamidah Akan Pertahankan Rumahnya Sampai Titik Darah Penghabisan / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Eksekusi kediaman milik keluarga Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. pada Kamis (13/10) berlangsung ricuh.

Wanda dan keluarga dengan tegas menolak pergi ketika dipaksa untuk mengosongkan rumah tersebut.

Wanda tak terima keluarganya disebut sebagai penghuni liar karena sudah menghuni kediaman tersebut sejak 1960.

ADVERTISEMENT

"Ini kita bukan tinggal di tanah orang terus bikin tenda ya, ini kita bangun pakai kerja dan keringat, udah empat generasi di sini dari kakek, anak, cucu, cicit, udah tinggal di sini dari 1960, kami bukan penghuni liar," ungkap Wanda di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Wanda pun mengaku akan terus mempertahankan hak milik keluarganya itu sampai titik darah penghabisan.

"Kalau ditanya bertahan, ya kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan, karena kami merasa ini hak kami," kata Wanda.

Selain itu, Wanda juga merasa bingung karena eksekusi ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum di pengadilan.

"Normalnya orang yang saling bersengketa itu saling gugat-menggugat, ke pengadilan, ada putusan hakim yang inkrah, ada panitra, idealnya seperti itu ya, nah di sini saya heran kenapa tidak melakukan upaya hukum yang semestinya," ujar Wanda.


Tak hanya itu, Wanda juga menanyakan perihal surat keputusan yang diterbitkan pemerintah untuk eksekusi tersebut.

Wanda pun merasa ada tindakan sewenang-wenang ketika Wali Kota Jakarta Pusat juga ikut dalam eksekusi kediamannya.

"Ketika dilakukan penggusuran, apakah diperlihatkan SK pengosongan? Apakah Wali Kota berwenang melakukan penggusuran tersebut tanpa putusan pengadilan yang inkrah?" ujar Wanda.

"Apakah ini ranah publik atau privat juga masih belum jelas. Kalau ranah privat, mana putusannya? Kami merasa disewenang-wenangkan," lanjutnya.

Wanda tak memungkiri soal surat peringatan yang diberikan sebelum proses eksekusi itu berlangsung.

Namun, Wanda berujar tanggapan terhadap SP soal bantahan atas tudingan pelanggaran kepemilikan aset itu tidak digubris sama sekali oleh pemerintah.

"Saat memberikan bantahan, tidak ada satupun yang dibaca, mereka tetap meminta dikosongkan. Mereka memaksa mengosongkan, tanpa melihat bantahan-bantahan kita sampai sekarang mereka memaksa mengosongkan," terang Wanda.

LANJUTKAN BACA DI HALAMAN SELANJUTNYA

Di sisi lain, Ani suryani selaku Kabag Hukum Wali Kota Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh seorang pengusaha bernama Japto S. Soejosoemarno.

Selain itu, Ani berujar tanah tersebut adalah aset milik negara. Pemilik sebelumnya yang memilik Hak Guna Bangunan (HGB) lantas menjual tanah tersebut ke Japto.

Sementara itu, keluarga Wanda disebut hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012.

"Pembeli Tanah ini yang punya HGB di beli oleh seseorang dan diterbitkan suratnya karena tanah ini punya negara, nah yang penghuni ini punya SIP dan SIP ini habis tahun 2012," ujar Ani.

"Sejak ini dimiliki seseorang yang punya SIP rumah ini sudah tidak diizinkan lagi sama pemiliknya untuk tinggal, jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa, dan kepemilikan atas bangunannya saja bukan tanah nya," sambung Ani.

Ani pun menjelaskan pemerintah sudah memberikan surat peringatan sampai yang ketiga kalinya sebelum proses eksekusi ini dilakukan.

Selain itu, Ani menyebut tak ada gugatan di PTUN yang diajukan oleh pihak Wanda bila memang ingin membawa kasus ini ke jalur hukum sebelum proses eksekusi.

"Dengan adanya SP 1 dan SP 2 waktunya sudah habis, kami kalo melakukan SP ada batas waktunya, karena PTUN tidak ada pemanggilan ke kami kalo memang dia sudah lakukan gugatan, PTUN pasti memanggil kami," kata Ani.

"Kita itu ada mekanismenya pertama kita somasi sebanyak 2 kali tapi tidak digubris, lalu kita sampaikan SP 3, kita kasih waktu 1 hari, belum dikosongkan juga makanya sudah habis waktunya," sambungnya.

Ani juga menegaskan tidak menemukan adanya bukti soal surat kepemilikan aset tersebut dari Wanda.

"Wanda Hamidah juga punya sertifikat hak milik, tidak ada sama sekali, kami sudah periksa dan kami tidak sewenang wenang loh, jadi disini tidak ada HGB punya siapapun kecuali punya pak Japto," tutupnya.

(ikh/ikh)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER