Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

kpr | Insertlive
Senin, 31 Oct 2022 14:20 WIB
Nikita Mirzani di Kejari Serang Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak / Foto: Bahtiar/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Freddy Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani ditolak.

"Pada hari ini setelah menimbang nota pendapat yang dibuat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka jaksa penuntut umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," Freddy Simanjuntak saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Senin (31/10).

Freddy Simanjuntak pun memberikan penjelasan terkait pertimbangan penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengenai alasan subjektif dan objektif.

ADVERTISEMENT

"Alasan pertimbangannya antara lain, yaitu sebagaimana pernah disampaikan yaitu pertama alasan subjektif, bagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelasnya.

Selain itu, Freddy Simanjuntak mengatakan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan maka dapat mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

"Selain itu ada juga pertimbangan-pertimbangan lain yang menurut pendapat jaksa penuntut umum bahwa berkaca atau berpengalaman terhadap proses penahanan perkara atas nama tersangka NM mulai saat penyidikan hingga sampai ke tahap 2. Pendapat penuntut umum mempunyai pertimbangan sehingga kalaupun nantinya dikabulkan nanti akan mempersulit pemeriksaan," pungkasnya menjelaskan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 lalu.

Nikita Mirzani pun resmi ditahan pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu usai ada penyerahan berkas tahap II dari tim penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Wanita yang akrab disapa Nyai itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga proses persidangan.


(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER