Jadi Tersangka, Ini Alasan Nikita Mirzani Diizinkan Umrah

Jakarta, Insertlive - Pada Selasa (7/1) lalu, Nikita Mirzani bertolak menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Sebelum pergi Nikita diketahui mampir ke Mapolres Jakarta Selatan.
Nikita disebut meminta izin untuk pergi umrah karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak penyidik setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus sudaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada mantan suaminya, Dipo Latief.
Kompol Andi Sinjaya kemudian memberikan klarifikasi soal kedatangan Nikita Mirzani tersebut. Dia berucap bahwa memang benar Nikita telah meminta izin untuk pergi ke Tanah Suci.
"Penyidik sudah menerima bukti visa maupun juga tiket yang bersangkutan, awalnya kita panggil pertama menyatakan minta penundaan karena ibadah umroh namun tidak dilengkapi bukti," Ujar Kompol Andi Sinjaya pad Insertlive, Rabu (8/1).
Dia menambahkan, setelah tidak hadir pada panggilan pertama, Nikita juga tak hadir dalam panggilan kedua, namun kali ini pihak Nikita menyertakan bukti yang dibutuhkan untuk meminta izin.
"Pada panggilan kedua, dari pihak kuasa hukumnya saudara NM menyampaikan bukti visa umroh dan juga tiket. Itu sebagai pertanggungjawaban pada penyidik jika yang bersangkutan bisa beribadah ke Tanah Suci," lanjutnya.
Andi melanjutkan jika proses pemanggilan akan dilanjutkan kembali setelah Nikita kembali ke Indonesia sekitar tanggal (20/1).
"Dia akan kita panggil dan kita serahkan ke kejaksaan, dari pihak yang berangkutan dia akan hadir sekitar tanggal 20-an," imbunhya.
Sementara itu, karena ketidakhadirannya ini pihak penyidik belum bisa mengirimkan berkas-berkas ke Kejaksaan. Rencananya Nikita Mirzani akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga.
(arm/arm)
Nikita disebut meminta izin untuk pergi umrah karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak penyidik setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus sudaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
"Penyidik sudah menerima bukti visa maupun juga tiket yang bersangkutan, awalnya kita panggil pertama menyatakan minta penundaan karena ibadah umroh namun tidak dilengkapi bukti," Ujar Kompol Andi Sinjaya pad Insertlive, Rabu (8/1).
Dia menambahkan, setelah tidak hadir pada panggilan pertama, Nikita juga tak hadir dalam panggilan kedua, namun kali ini pihak Nikita menyertakan bukti yang dibutuhkan untuk meminta izin.
"Pada panggilan kedua, dari pihak kuasa hukumnya saudara NM menyampaikan bukti visa umroh dan juga tiket. Itu sebagai pertanggungjawaban pada penyidik jika yang bersangkutan bisa beribadah ke Tanah Suci," lanjutnya.
![]() |
Andi melanjutkan jika proses pemanggilan akan dilanjutkan kembali setelah Nikita kembali ke Indonesia sekitar tanggal (20/1).
"Dia akan kita panggil dan kita serahkan ke kejaksaan, dari pihak yang berangkutan dia akan hadir sekitar tanggal 20-an," imbunhya.
Sementara itu, karena ketidakhadirannya ini pihak penyidik belum bisa mengirimkan berkas-berkas ke Kejaksaan. Rencananya Nikita Mirzani akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga.
(arm/arm)
-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - nikita mirzani tersangka
ARTIKEL TERKAIT

Hadir di Persidangan, Kekasih Bule Nikita Mirzani Ingin Beri Dukungan
Senin, 05 Dec 2022 23:02 WIB
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Senin, 31 Oct 2022 14:20 WIB
Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Santai Ditemani Sahabat
Jumat, 31 Jan 2020 07:51 WIB
Disebut Mangkir, Nikita Mirzani Akui Belum Dipanggil Polisi
Kamis, 16 Jan 2020 15:42 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER