Instagram Masih Aktif meski Sudah Ditahan, Nikita Mirzani Tulis Kekecewaan

kpr | Insertlive
Kamis, 27 Oct 2022 14:15 WIB
Nikita Mirzani Akun Instagram Masih Aktif Meski Sudah Ditahan, Nikita Mirzani Ungkap Kekecewaan / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani saat ini memang sudah berada di rumah tahanan kelas 2B Serang, tapi akun Instagramnya terlihat masih aktif.

Terlihat akun Instagram wanita yang akrab disapa Nyai itu mengunggah sebuah pesan tentang hukum di Indonesia yang semena-mena.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, akun Instagram Nikita Mirzani ternyata dipegang oleh Jessica Tiffani, orang yang bertugas sebagai admin media sosialnya. Dalam unggahannya, sang admin mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukum di Indonesia.

Ia menyayangkan adanya ketidakadilan dalam hukum Indonesia. Pasalnya, Nindy Ayunda yang juga tengah terjerat kasus hukum hingga saat ini masih melenggang bebas.

"Faktanya hukum semena-mena," tulis akun @jessica.tiffani selaku admin Instagram Nikita Mirzani di keterangan unggahannya.

"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia?" sambungnya.


[Gambas:Instagram]

Unggahan pada akun Instagram Nikita Mirzani itu juga menyertakan cuitan Twitter Henry Subiakto, dosen Universitas Airlangga yang mengikuti kasus hukum sang artis. Henri Subiakto merasa Nikita Mirzani tak seharusnya ditahan atas kasus pelanggaran Undang Undang ITE.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulis Henri Subiakto dalam cuitannya.

Bahkan, Henri Subiakto menilai langkah jaksa telah bertindak ngawur lantaran menahan Nikita Mirzani

"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.

(kpr/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER