Bersedia Ditahan, Nikita Mirzani Beri Syarat Ini pada Kejari Serang
Nikita Mirzani telah dibawa ke rumah tahanan kelas 2B Serang. Namun, pada proses penahanan, Nikita Mirzani tidak mengenakan baju tahanan dan tangan tak diborgol.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan Nikita Mirzani memohon untuk tidak mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
"Untuk hal itu, memang ada permohonan dari Nikita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak saat ditemui, Rabu (26/10).
Selain itu, Freddy Simanjuntak juga mengatakan adanya pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Serang sehingga menuruti permintaan Nikita Mirzani. Pasalnya, Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan. Maka dari itu, bagi Kejaksaan Negeri Serang yang terpenting adalah bagaimana proses penahanan dapat berjalan lancar.
"Yang bersangkutan, kan, awalnya menolak untuk ditahan," ucap Freddy Simanjuntak.
"Yang penting eksekusi bisa berjalan lancar. Dari kami, kan ada pengawalan juga," sambungnya.
Freddy Simanjuntak dengan tegas tidak ada perlakuan khusus terhadap ikita Mirzani. Freddy menyebut Nikita Mirzani kooperatif selama proses penahanan.
"Kami tidak membeda-bedakanlah. Kan, yang bersangkutan juga kooperatif," tuturnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
(kpr/and)