Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Langkah Restorative Justice Dipilih Agar Rizky Billar Tak Lakukan KDRT Lagi

kpr | Insertlive
Jumat, 14 Oct 2022 22:35 WIB
Langkah Restorative Justice Dipilih Agar Rizky Billar Tak Lakukan KDRT Lagi / Foto: Noel/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Lesti Kejora telah mencabut laporannya terhadap sang suami, Rizky Billar atas kasus KDRT. Selain itu, Lesti Kejora juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Lesti Kejora telah dikabulkan. Rizky Billar pun disebut akan dibebaskan malam ini.

"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (14/10).


Kombes Pol Ade Ary dengan tegas mengatakan langkah restorative justice itu diambil bukan semata-mata untuk mempermainkan hukum. Namun, langkah tersebut diambil berdasarkan asas UU 23 Tahun 2004 dengan tujuan pengembalian keharmonisan dalam keluarga.

"Tapi Undang-Undang ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Selain itu, dalam undang undang restorative justice, pelaku bukan semata-mata dibebaskan, melainkan tetap akan ditindak. Sementara untuk korban, Kombes Pol Ade Ary menegaskan akan dilindungi.

"Kedua belah pihak dalam tindakan proporsional, yang jadi korban dilindungi, pelaku ditindak," jelas Kombes Pol Ade Ary.

"Sehingga dampak atau implikasi preventifnya ada, perlu kita jelaskan apabila orang melakukan, siapa pun melakukan KDRT dan dilaporkan ke polisi pasti akan diproses sesuai UU. Sehingga kami sampaikan bagi yang melakukan KDRT hati-hati sehingga melakukan KDRT dapat dipidanakan," sambungnya.

Kombes Ade Ary juga mengatakan bahwa Lesti Kejora melakukan penangguhan penahanan dan restorative justice tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Tidak ada tekanan sama sekali," tegasnya lagi.

"Ini perlu kami sampaikan agar pencegahan kejahatan itu terjadi. dalam lingkup rumah tangga apakah kepala rumah tangga ada sanksinya. Ini harus kami sampaikan di sisi lain ada kepentingan negara menuntut siapa pun yang melakukan KDRT," pungkas Kombes Pol Ade Ary.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK