Rizky Billar Dibebaskan Atas Kasus KDRT, Tapi Jalani Wajib Lapor
Lesti Kejora telah mencabut laporannya terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT yang dilakukannya. Lesti Kejora disebut telah mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa pengajuan Lesti Kejora itu telah dikabulkan. Meskipun begitu, Rizky Billar tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
"Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan. Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam di kantornya, Jumat (14/10).
Meski telah dibebaskan malam ini, namun proses penyidikan masih terus berlangsung selain proses restorative justice yang tetap berjalan.
"Jadi RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung," jelas Kombes Pol Ade Ary.
"Penegakan hukum yang kami lakukan sesuai asas UU 23 tahun 2004, asasnya pengembalian keharmonisan dalam keluarga, tapi UU ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi," sambungnya.
Restoratvie Justice merupakan langkah untuk menyelesaikan tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan bersama untuk mencari penyelesaian yang adil secara damai dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Seperti diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporannya serta memaafkan Rizky Billar atas tindak KDRT yang dilakukan. Meskipun begitu, Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat surat perjanjian.
"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak," ungkap Lesti Kejora.
"Beliau juga meminta maaf kepada orang tua saya. Orang tua saya memaafkan," pungkasnya.
(kpr/kpr)