Lesti Kejora & Rizky Billar Damai, Komnas Perempuan: Korban KDRT Rugi

YOA | Insertlive
Jumat, 14 Oct 2022 15:45 WIB
Senyum Lesti Kejora Usai Pilih Damai dengan Rizky Billar Lesti Kejora & Rizky Billar Damai, Komnas Perempuan: Korban KDRT Rugi (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Lesti Kejora dan Rizky Billar memutuskan damai atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi. Saat Billar diperkenalkan sebagai tersangka dengan baju tersangka pada Kamis (13/10), Lesti tiba-tiba mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

Komnas Perempuan lantas menyoroti perdamaian Lesti dan Billar. Mereka menilai bahwa dalam kasus tersebut Lesti telah dirugikan.

"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan, yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dilansir dari detikcom.

ADVERTISEMENT

Rizky Billar sebetulnya sudah ditetapan sebagai tersangka kasus KDRT dan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

IKUTI QUIZ

Berikut isi pasal tersebut:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Siti mengatakan pasal yang disangkakan kepada Billar merupakan delik biasa. Polisi disebut bisa tetap mengusut kasus tersebut meski Lesti mencabut laporan.

"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucapnya.


"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.

Rizky Billar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.Rizky Billar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan./ Foto: Palevi S/detikFoto

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT karena Anak

Lesti Kejora sudah mantap untuk mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar. Ia mengambil keputusan ini setelah pulang dari Tanah Suci, Makkah.

Setibanya di Indonesia, Lesti langsung menemui Rizky Billar dan mencabut laporannya.

"Terima kasih kepada pihak kepolisan yang sangat cepat menanggapi dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar, hingga pada akhirnya mencabut laporan terhadap suami saya," ungkap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).

Lesti menjadikan sang anak sebagai alasan dirinya memaafkan dan mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.

"Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya adalah bapak dari anak saya," kata Lesti Kejora di di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10).

Berdasarkan penjelasan Lesti, Rizky Billar telah meminta maaf kepada Lesti dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER