Rizky Billar Terancam Pidana 5 Tahun Usai Jadi Tersangka KDRT Lesti kejora

Insertlive | Insertlive
Rabu, 12 Oct 2022 20:16 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Rizky Billar Terancam Pidana 5 Tahun Usai Jadi Tersangka KDRT Lesti kejora / Foto: instagram.com/rizkybillar
Jakarta, Insertlive -

Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan ini dilakukan polisi usai Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pores Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan langsung penetapan Billar sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

IKUTI QUIZ

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kompes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Sebelumnya, Lesti mengaku sejumlah tindak KDRT seperti dicekik hingga dibanting oleh Billar.

Tak hanya itu, beredar juga rekaman CCTV saat Billar hendak melempar Lesti menggunakan bola biliar.

Namun, bola biliar tersebut diduga tak sempat mengenai Lesti karena Billar terpeleset.


Billar kini terancam hukuman pidana selama 5 tahun akibat kasus KDRT terhadap Lesti.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun," kata Zulpan.

Meski begitu, polisi belum bisa menentukan perihal status penahanan Billar usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti.

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan pada malam hari ini. Kemudian setelah itu penyidik akan menentukan, nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres, apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," tutup Zulpan.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER