Polisi Benarkan Billar KDRT Fisik ke Lesti Berdasarkan Alat Bukti dan Hasil Visum

Insertlive | Insertlive
Rabu, 12 Oct 2022 23:05 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar Polisi Sebut Billar KDRT Fisik ke Lesti Berdasarkan Alat Bukti dan Hasil Visum / Foto: instagram.com/rizkybillar
Jakarta, Insertlive -

Polisi secara resmi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Lesti sebelumnya mengaku dicekik hingga dibanting oleh Billar di kamar mandi hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Bahkan, Lesti sampai harus menggunakan gips penyangga leher karena tulang yang bergeser.

ADVERTISEMENT

Billar ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan.

IKUTI QUIZ

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).

Selain itu, polisi menyatakan bahwa Billar telah melakukan KDRT fisik terhadap Lesti.

Pernyataan tersebut didukung dengan alat bukti serta hasil visum terhadap Lesti

"Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara," kata Zupan.


Penetapan status Billar dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan keterangan dari Lesti yang didukung satu alat bukti.

Sementara, polisi sudah mengantongi dua alat bukti terkait KDRT yang dilakukan Billar terhadap Lesti.

Salah satu alat bukti yang dikantongi polisi adalah rekaman CCTV saat Billar berusaha melempar Lesti menggunakan bola biliar.

"Dalam ketentuan UU KDRT yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita memiliki lebih dari dua alat bukti, maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Kasus KDRT terhadap Lesti ini membuat Billar kini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara merujuk pe pasal 44 ayat 1 soal kekerasan dalam rumah tangga.

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun," tutup Zulpan.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER