Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tak Terima Jadi Tersangka, Teddy Pardiyana Ajukan Praperadilan

kpr | Insertlive
Jumat, 07 Oct 2022 15:20 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Teddy Pardiyana Ajukan Praperadilan/ Foto: dok. detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Teddy Pardiyana masih belum menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian. Teddy Pardiyana merasa ada yang janggal atas laporan tersebut, sehingga ia mengajukan praperadilan.

Ali Nurdin selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana menilai penetapan tersangka terhadap suami mendiang Lina Jubaedah itu tidak sesuai prosedur.

"Karena menurut kita ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur penetapan saudara Teddy sebagai tersangka. Karena yang dilaporkan itu kan Rp5 miliar, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa," ucap Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy Pardiyana saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.


Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual beberapa aset milik almarhumah Lina Jubaedah seperti mobil yang dijual sebesar Rp120 juta.

Penjualan mobil tersebut disebut Teddy Pardiyana untuk melunasi utang Lina Jubaedah di salah satu bank sebesar Rp115 juta.

"(Polda Jabar) hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil kijang seharga Rp120 juta yang di mana kijang itu kalau tidak salah atas nama almarhum," jelas Ali Nurdin.

"Kalau yang dituduhkan Rp5 miliar, terus yang ada bukti Rp120 juta dan atas nama almarhumah juga, nah itu yang jadi ganjalan kita. Makanya kita lapor ke Kadiv Propam Mabes, kita sudah bikin laporan karena kelihatannya ada sesuatu yang janggal," sambungnya.

Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat pada 19 Maret 2020 lalu atas tuduhan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan Rizky Febian bukan terkait warisan, melainkan hak yang pernah dititipkannya kepada mendiang sang ibunda.

Diketahui, ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan Teddy Pardiyana. Aset tersebut di antaranya ialah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK