Teddy Pardiyana Divonis 1,3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan

agn | Insertlive
Kamis, 19 Jan 2023 12:55 WIB
Teddy Pardiyana Foto: Wisma Putra
Jakarta, Insertlive -

Teddy Pardiyana terdakwa dari kasus penggelapan mobil milik penyanyi Rizky Febian divonis 1,3 tahun penjara.

Vonis itu diumumkan majelis hakim pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (19/1).

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ucap hakim mengutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Vonis hukuman yang diterima Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yaitu selama dua tahun.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Teddy Pardiyana terbukti bersalah pada kasus penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sebelumnya mobil Kijang Innova itu dibeli Rizky Febian pada 2016 lalu. Namun, pelantun Ragu itu balik nama mobil tersebut atas nama sang ibunda Lina Jubaedah.

Usai Lina meninggal dunia, mobil itu pun diminta kembali oleh Rizky Febian tapi tak kunjung diberikan oleh Teddy dengan alasan untuk keperluan anaknya Bintang.


Kini mobil itu disebut telah dijual oleh Teddy dan diganti dengan mobil yang baru.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER