Dipolisikan karena Prank KDRT, Baim Wong Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Insertlive | Insertlive
Senin, 03 Oct 2022 20:10 WIB
Baim Wong dan Paula minta maaf. Dipolisikan karena Prank KDRT, Baim Wong Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Buntut dari video prank Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat laporan polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berbuntut panjang.

Meskipun telah meminta maaf secara langsung kepada Polsek Kebayoran Lama, tindakan Baim Wong dianggap tidak mencerminkan figur publik.

Hal itu membuat pihak kepolisian dengan tegas akan menindaklanjuti kasus prank KDRT ini.

ADVERTISEMENT

Tak hanya polisi, Perkumpulan Sahabat Polisi juga melayangkan somasi dan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap video prank yang dilakukan Baim Wong," kata Prabowo Febriyanto selaku kuasa hukum Sahabat Polisi saat ditemui pada Senin (3/10).

Prabowo Febriyanto juga mengungkapkan bahwa tindakan Baim Wong bisa dikenakan pasal pidana.

"Dan kita menentukan Baim Wong bisa terkena pasal 220 kuhp, pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana," sambungnya.

Namun, pihak Sahabat Polisi masih menunggu itikad baik dari Baim Wong lewat somasi sebelum nantinya membuat laporan polisi.


"Laproan kita hari ini baru berupa domas karena somasi masih berjalan 2 hari lagi," ujarnya.

"Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu kasih teguran atau peringatan dulu untuk Baim," sambungnya.

Laporan itu pun sudah diterima dan disambut baik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Febriman, Nurma, Tenku Zanzabella, EkoFebriman, Nurma, Tenku Zanzabella, Eko/ Foto: InsertLive

Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Baim Wong adalah pembodohan publik.

"Kita sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.

Atas laporan ini, Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER