Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Persidangan Wanprestasi yang Seret Ustaz Yusuf Mansur Ditunda Satu Bulan

Insertlive | Insertlive
Selasa, 27 Sep 2022 22:36 WIB
Persidangan Wanprestasi yang Seret Ustaz Yusuf Mansur Ditunda Satu Bulan / Foto: Iswahyudi / 20detik
Jakarta, Insertlive -

Persidangan terkait kasus wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/9).

Sayangnya, Ustaz Yusuf Mansur malah tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Amal Ghofur selaku kuasa hukum Baitul Mal Wattamwil Darissalam Madani alias BMT Darussalam Madani menjelaskan bahwa agenda mediasi dalam persidangan itu gagal terlaksana.


"Sidang hari ini adalah lanjutan dari hasil mediasi yang gagal, sehingga harus diperiksa oleh majelis hakim yang memeriksa perkara," ujar Amal Ghofur di PN Jaksel pada Selasa (27/9).

Sayangnya, Ustaz Yusuf Mansur malah tidak hadir dalam persidangan tersebut sehingga terpaksa ditunda hingga satu bulan.

Selain itu, pihak penggugat juga akan melakukan sedikit revisi terkait gugatan yang diajukan.

"Namun, pada hari ini terduga tiga ternyata tidak hadir, dan dari pihak penduga akan ada perubahan yakni revisi gugatannya, sehingga sidang ditunda untuk satu bulan, sampai 25 Oktober 2022," kata Amal Ghofur.

Zaini Mustofa selaku korban sekaligus kuasa hukum yang mengajukan gugatan juga membenarkan soal penundaan sidang tersebut.

Zaini lantas menjelaskan perihal alasan dirinya melakukan revisi terhadap gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Ternyata, Zaini merevisi gugatannya karena ada kesalahan terkait pencantuman nama tergugat.

"Nggak kenapa-kenapa, cuma ada masalah soal identitas aja, jadi Yusuf Mansur itu kan tidak pakai 'Y', jadi akan saya ubah huruf 'Y' itu," kata Zaini.

Selain itu, Zaini sebenarnya tidak mempermasalahkan perihal ketidakhadiran Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan kali ini karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.

Namun, Zaini merasa bahwa Ustaz Yusuf Mansur seharusnya hadir karena terkait urusan mediasi.

"Sebenarnya kalau udah ada kuasa hukum, ya tidak masalah, tapi karena terkait mediasi, harusnya sih tergugat datang, sebagai itikad baik," tutup Zaini.

Sebelumnya, Zaini menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus wanprestasi.

Zaini mengajukan gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dengan nominal mencapai Rp98 triliun.

(ikh/ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK