Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Fakta Baru Kasus Sambo, Anak Anggota DPR Ikut Terseret

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 27 Sep 2022 16:55 WIB
Foto: YouTube
Jakarta, Insertlive -

Kasus Ferdy Sambo kembali menguak fakta baru.

Kabar terkini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikenai sanksi demosi 3 tahun karena ketidakprofesionalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ditelisik lebih jauh, Ipda Arsyad ternyata bukanlah orang sembarangan.


Melansir dari detikcom, Ipda Arsyad adalah anak Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Heri Gunawan sendiri telah mengonfirmasi bahwa Ipda Arsyad adalah putranya.

"Iya Arsyad putra saya," kata Heri Gunawan.

"Kaget ya kaget tapi kan kagetnya ini kode etik bukan patsus semua akan berbalik nanti bagaimananya," sambungnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI itu mengaku selalu berkomunikasi dengan putranya demi melewati pertimbangan yang tepat.

"Kalau sama anak pasti cerita. Kami terus komunikasi. Pada intinya, bagi kami kita serahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang karena kita yakin apapun keputusan itu pada Arsyad," imbuhnya.

"Pastinya hal itu sudah didasarkan dari berbagai pertimbangan berkeadilan. Biarin aja, itu kan risiko jabatan," lanjutnya.

Ipda Arsyad sebelumnya telah menjalani sidang kode etik. Ia dikenakan sanksi administratif demosi selama tiga tahun.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri atas Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yang terdiri atas AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Ia disebut menjadi polisi pertama yang menghadiri olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Brigadir J.

Pasal yang dilanggar oleh Ipda Arsyad Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(dis/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK