Sosok Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Olah TKP Kematian Brigadir Yosua

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 19 Sep 2022 07:30 WIB
Suasana rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Senin (29/8/2022) pukul 18.00 WIB (Adrial-detikcom) Foto: Suasana rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Senin (29/8/2022) pukul 18.00 WIB (Adrial-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebagai orang pertama yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ipda Arsyad disebut-sebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo sesaat Brigadir Yosua tewas ditembak.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut membuat Ipda Arsyad langsung dijatuhi hukuman mutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

Melansir dari detikcom, hukuman mutasi yang diterima Ipda Arsyad sehubungan dengan sidang etik yang digelar pada Kamis (15/9) lalu.

Ipda Arsyad yang disidang selama 8 jam itu dijatuhi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Situasi terkini, Selasa (30/8/2022) pagi di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,Situasi terkini, Selasa (30/8/2022) pagi di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo jelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,/ Foto: Wildan Noviansah/detikcom

Sidang etik Ipda Arsyad seharusnya kembali dilanjutkan pada Jumat (16/9) kemarin, tetapi ditunda karena saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin dinyatakan sakit.

Komisi kode etik pun meminta saksi lainnya yakni AKBP RS dan Kompol AS untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Senin (26/9).


"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER