Fakta Baru Kasus Sambo, Anak Anggota DPR Ikut Terseret

Kasus Ferdy Sambo kembali menguak fakta baru.
Kabar terkini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikenai sanksi demosi 3 tahun karena ketidakprofesionalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ditelisik lebih jauh, Ipda Arsyad ternyata bukanlah orang sembarangan.
Melansir dari detikcom, Ipda Arsyad adalah anak Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan.
Heri Gunawan sendiri telah mengonfirmasi bahwa Ipda Arsyad adalah putranya.
"Iya Arsyad putra saya," kata Heri Gunawan.
"Kaget ya kaget tapi kan kagetnya ini kode etik bukan patsus semua akan berbalik nanti bagaimananya," sambungnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI itu mengaku selalu berkomunikasi dengan putranya demi melewati pertimbangan yang tepat.
"Kalau sama anak pasti cerita. Kami terus komunikasi. Pada intinya, bagi kami kita serahkan semua keputusan kepada pihak yang berwenang karena kita yakin apapun keputusan itu pada Arsyad," imbuhnya.
"Pastinya hal itu sudah didasarkan dari berbagai pertimbangan berkeadilan. Biarin aja, itu kan risiko jabatan," lanjutnya.
Ipda Arsyad sebelumnya telah menjalani sidang kode etik. Ia dikenakan sanksi administratif demosi selama tiga tahun.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri atas Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yang terdiri atas AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM," katanya.
Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Ia disebut menjadi polisi pertama yang menghadiri olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Brigadir J.
Pasal yang dilanggar oleh Ipda Arsyad Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(dis/syf)
Unggahan Spesial Anak untuk Ferdy Sambo yang Dipenjara Seumur Hidup
Selasa, 11 Feb 2025 08:00 WIB
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas & Tidur di Ruang Ber-AC, Begini Kata Mahfud MD
Selasa, 09 Jan 2024 10:20 WIB
Respons Kalapas Salemba usai Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan
Kamis, 04 Jan 2024 21:45 WIB
Sosok Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Olah TKP Kematian Brigadir Yosua
Senin, 19 Sep 2022 07:30 WIB
Heboh Foto Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi, Tuai Hujatan Netizen
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Netizen Sorot Ferdy Sambo yang Ikut Tampil di 'Ice Cold' Jessica Wongso
Rabu, 04 Oct 2023 10:00 WIB
Muncul Komunitas Pecinta Ferdy Sambo Bikin Geger, Langsung Dikecam Netizen
Selasa, 08 Nov 2022 13:50 WIBTERKAIT