Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ini Kata Muhammadiyah soal Jaksa Pinangki Lepas Hijab Usai Bebas Bersyarat

Insertlive | Insertlive
Kamis, 08 Sep 2022 10:15 WIB
Ini Kata Muhammadiyah soal Jaksa Pinangki Lepas Hijab Usai Bebas Bersyarat / Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Terpidana kasus korupsi dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menarik perhatian publik usai resmi bebas secara bersyarat pada Selasa (6/9).

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah penampilan Pinangki tanpa mengenakan jilbab.

Padahal sebelumnya, Pinangki memakai hijab saat mengikuti persidangan kasus korupsi.


Hal tersebut langsung menuai beragam kritikan dari sejumlah pihak termasuk organisasi masyarakat.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad lantas mengusulkan penegak hukum membuat baju khusus di persidangan.

Dadang menyampaikan usul tersebut agar para terdakwa tak perlu lagi mengenakan pakaian yang menjadi simbol dari agama tertentu.

"Mungkin perlu dibuat desain baju khusus persidangan yang sopan dan rapi tanpa harus memakai simbol dari suatu agama tertentu," kata Dadang dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (8/9).

Dadang merasa bahwa usul tersebut perlu mendapatkan pertimbangan khusus dari pihak penegak hukum.

Dadang khawatir pemakaian atribut agama justru akan mendatangkan stigma bagi agama tertentu.

"Dikhawatirkan jadi stigma bahwa setiap terdakwa beragama tertentu," ujar Dadang.

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan nama Djoko Tjandra.

Pinangki lantas mendapatkan hukuman pidana selama 4 tahun dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Wanita yang kini sudah berusia 41 tahun tersebut mendapatkan remisi hingga dinyatakan bebas secara bersyarat.

Penampilan Pinangki tanpa mengenakan hijab kala bebas bersyarat lantas mendapat kritikan pedas dari banyak pihak.

Banyak pihak yang merasa bahwa atribut agama yang kerap dipakai oleh terdakwa kasus hukum justru akan mendatangkan stigma bagi agama tertentu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat memberikan usulan terkait peraturan yang mengatur penggunaan atribut keagamaan saat persidangan.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menyampaikan saran agar melarang jaksa menghadirkan terdakwa yang memakai atribut agama ke persidangan.

Burhanuddin berujar usulan tersebut perlu diberlakukan agar tidak ada stigma yang muncul bahwa atribut keagamaan kerap dipakai pelaku kejahatan pada momen tertentu saja.

(ikh/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK