Hari Ini, Mark Sungkar Akan Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi

Mark Sungkar kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas, Asian Games di Pengadilan Tipikor, Kawasaan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (9/3).
Mark Sungkar menjadi tersangka kasus korupsi setelah dirinya membuat laporan keuangan palsu yang merugikan negara dalam pergelaran tersebut. Mark Sungkar diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 694,9 juta pada kegiatan atlet Triatlon itu.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, ayah Shireen Sungkar itu mengaku siap menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Iya benar, nanti siang sidang agenda sidang saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Fahri Bachmid juga menegaskan bahwa kliennya itu akan hadir pada sidang tersebut.
"Nanti Mark Sungkar akan dihadirkan di dalam persidangan," ucapnya.
Ketika ditanyai mengenai proses hukum Mark Sungkar, Fahri Bahmid enggan untuk mengatakan lebih lanjut. Dirinya akan menyampaikannya setelah persidangan usai.
"Nanti saja sekalian," sambungnya.
Mark Sungkar telah mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Trialation Indonesia' ke Menpora dengan anggaran yang cukup fantastis. Namun setelah acara berlangsung, Mark diduga telah menggunakan sisa uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Lalu, Mark juga membagikan uang tersebut kepada beberapa rekannya kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan sebesar Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi the Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp 150,65 juta.
Tindakan yang dilakukan oleh Mark Sungkar tersebut telah membuat negara rugi sebesar Rp 694,65 juta berdasarkan laporan hasil audit BPKP.
Atas tindakannya, Mark Sungkar didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga diduga membagikan uang tersebut ke beberapa rekan kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas dugaan perbuatannya itu, jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(kpr/syf)
-
mark sungkar
Mark Sungkar
Selengkapnya - korupsi
- shireen sungkar

Jalani Sidang Putusan, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun
Jumat, 09 Jul 2021 22:55 WIB
Mark Sungkar Tegaskan Hanya Jadi Korban pada Kasus Dugaan Korupsi
Jumat, 18 Jun 2021 18:00 WIB
Teuku Wisnu Harap Kasus yang Menimpa Mark Sungkar Segera Usai
Sabtu, 20 Mar 2021 10:00 WIB
Mark Sungkar Bantah Rumah Tangganya Diterpa Masalah
Rabu, 17 Mar 2021 08:30 WIBTERKAIT