Brigjen Hendra Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Kasih Pembelaan dari Penjara

INSERTLIVE | Insertlive
Sabtu, 03 Sep 2022 10:30 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. Foto: Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. (Foto: dok. Mrs. Seali HK)
Jakarta, Insertlive -

Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan mengunggah surat bertulis tangan tersangka Ferdy Sambo.

Dari unggahan di laman Instagram Stories, Ferdy Sambo tampak memberikan pembelaan bahwa Brigjen Hendra tidak terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," bunyi tulisan surat Ferdy Sambo, dikutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," sambungnya.

Seiring dengan unggahan surat Ferdy Sambo, istri Brigjen Hendra pun langsung memberi penegasan bahwa ada oknum yang sengaja membuat suaminya menjadi korban hoaks dalam upaya menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV," tulis Seali Syah.

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" pungkasnya.

Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)/ Foto: Rifkianto Nugroho

Sementara itu, pihak Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J.


Ketujuh tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER