Diduga Hoaks soal Kasus Yosua, Kamaruddin Simanjuntak-Deolipa Dipolisikan
Foto: Kolase foto orang-orang yang ada di TKP pembunuhan Brigadir J (detikcom)
Dugaan Pernyataan Hoaks Deolipa Yumara
Zakirudin kemudian mengungkapkan alasannya juga melaporkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Eliezer.
Ia melaporkannya karena pernyataan Deolipa terkait isu LGBT Ferdy Sambo, hinggga isu hubungan intim Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J di dalam kamar.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.
Ia menambahkan bahwa pasal yang disangkakan pada Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara adalah pasal 14 dan pasal 15 KUHP tentang berita bohong atau hoaks di media sosial dengan hukuman maksimal 10 tahun.
Reaksi Keluarga Brigadir J Usai Bharada E Tak Jadi Dipecat Polri
Kamis, 23 Feb 2023 15:45 WIB
Sosok Kuat Ma'ruf, Sopir yang Pergoki Brigadir Yoshua & Istri Ferdy Sambo
Selasa, 16 Aug 2022 19:25 WIB
Bharada Eliezer: Saya Takut kalau Tidak Menembak, Saya yang Ditembak
Rabu, 10 Aug 2022 12:05 WIB
Pengacara Sebut Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
Selasa, 09 Aug 2022 14:00 WIBTERKAIT