Diduga Hoaks soal Kasus Yosua, Kamaruddin Simanjuntak-Deolipa Dipolisikan

ARM | Insertlive
Jumat, 02 Sep 2022 14:35 WIB
Kolase foto orang-orang yang ada di TKP pembunuhan Brigadir J (detikcom) Foto: Kolase foto orang-orang yang ada di TKP pembunuhan Brigadir J (detikcom)

Dugaan Pernyataan Hoaks Deolipa Yumara

Zakirudin kemudian mengungkapkan alasannya juga melaporkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Eliezer.

Ia melaporkannya karena pernyataan Deolipa terkait isu LGBT Ferdy Sambo, hinggga isu hubungan intim Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J di dalam kamar.

"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa pasal yang disangkakan pada Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara adalah pasal 14 dan pasal 15 KUHP tentang berita bohong atau hoaks di media sosial dengan hukuman maksimal 10 tahun.

2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER