Diduga Hoaks soal Kasus Yosua, Kamaruddin Simanjuntak-Deolipa Dipolisikan

ARM | Insertlive
Jumat, 02 Sep 2022 14:35 WIB
Kabar terbaru kasus Brigadir J berkaitan dengan kronologi hingga motif pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Cek selengkapnya. Diduga Hoaks soal Kasus Yosua, Kamaruddin Simanjuntak-Deolipa Dipolisikan (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan dua pengacara yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J dan Deolipa Yumara mantan pengacara Bhrada E, diduga telah menyebarkan kabar bohong soal kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu membuat Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8) lalu.

ADVERTISEMENT

"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin, dikutip dari detik.com.

Zakirudin kemudian menjelaskan beberapa pernyataan soal Brigadir J dari Kamaruddin Simanjuntak.

Salah satunya terkait sayatan yang ada pada jenazah Brigadir Yosua yang dianggap menggiring opini publik.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.


Baca halaman selanjutnya.

Zakirudin kemudian mengungkapkan alasannya juga melaporkan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Eliezer.

Ia melaporkannya karena pernyataan Deolipa terkait isu LGBT Ferdy Sambo, hinggga isu hubungan intim Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J di dalam kamar.

"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.

Ia menambahkan bahwa pasal yang disangkakan pada Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara adalah pasal 14 dan pasal 15 KUHP tentang berita bohong atau hoaks di media sosial dengan hukuman maksimal 10 tahun.

(arm/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER