Keluarga Brigadir J Khawatir Putri Candrawathi Lari ke Luar Negeri
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua. Bahkan belum diketahui di mana posisi Putri saat ini berada.
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak khawatir Putri akan melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.
"Harusnya (Putri Candrawathi) ditahan, takutnya dia pergi ke luar negeri," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari detikSumut, Selasa (23/8).
Kamaruddin juga mengkhawatirkan Putri akan menghilangkan barang bukti. Dia menyebut imigrasi seharusnya mencegah Putri ke luar negeri.
"Harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," katanya.
Jumat Keramat bagi Putri Candrawathi di Kasus Yoshua Hutabarat
Nama Putri Candrawathi sempat trending di 'Jumat Keramat' pada Jumat (19/9) lalu. Istri Ferdy Sambo yang sempat mangkir dari pemeriksaan oleh Timsus Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri diketahui selama dua pekan belakangan diperiksa oleh Timsus Polri. Pada Kamis (18/8) lalu, penyidik batal memeriksanya karena ia beralasan sakit. Putri bahkan memberikan surat dokter kepada penyidik.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Bersamaan dengan pernyataan ini, Putri Candrawathi juga dinyatakan termasuk dalam deretan tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua setelah sebelumnya ada Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopirnya bernama Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi ditetapkan status tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali oleh polisi. Timsus Polri menyatakan Putri mengetahui skenario pembunuhan dan berada di lokasi pada 8 Juli lalu.
"Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komjen Agung Budi Maryoto.
Timsus Polri juga menjelaskan kemungkinan Putri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini Putri dinyatakan belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," terang Agung.
Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Ditambah, Putri disebut-sebut tersangkut masalah penyiaran kabar palsu alias hoaks. Hal ini menyinggung narasi awal tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua hingga ada baku tembak dengan Bharada E alias Bharada Eliezer.
(yoa/and)