Putri Candrawathi Diduga Ikut Atur 'Jatah' Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bukti keterlibatan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai ditemukan.
Komjen Agus Andrianto menyebutkan Putri memiliki peran dalam melancarkan misi membunuh Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Putri disebut ikut dalam rapat perencanaan pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lain, Bharada E, Bripka R, dan KM.
"Tersangka PC, ada di lantai tiga, saat (tersangka) Ricky (RR), dan Richard (RE) saat ditanya kesanggupan untuk menembak (membunuh) almarhum Joshua (J)," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Putri juga diduga bekerja sama dengan sang suami dalam menjanjikan uang bayaran kepada Bharada E, Bripka R, dan KM yang menyanggupi pembunuhan Brigair J.
"PC Bersama (tersangka) FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RE, dan KM," katanya.
Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali oleh polisi. Timsus Polri menyatakan Putri mengetahui skenario pembunuhan dan berada di lokasi pada 8 Juli lalu.
Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Jeratan hukuman untuk Putri diprediksi bisa bertambah mengingat ia tersangkut masalah penyiaran kabar palsu alias hoaks.
Hal ini menyinggung narasi awal tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua hingga ada baku tembak dengan Bharada E alias Bharada Eliezer.
(dia/dia)