Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Bisa Ajukan Banding
Putra Siregar dan Rico Valentino hari ini menjalani sidang putusan atas vonis yang akan diterimanya terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah. DAlam sidang putusan hari ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan secara sadar.
"Kami akan menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Putra Siregar dan terdakwa Rico Valentino dibacakan putusannya hari ini, Kamis tanggal 18 Agustus 2022. Dengan amar putusannya, satu menyatakan terdakwa Putra Siregar dan terdakwa Rico Valentino terbukti secara sadar meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelas Haruno, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Terkait putusan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino pun divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 10 bulan. Masa hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino pun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani keduanya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan," ucap Haruno.
"Tiga, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Selain itu, dalam amar putusan disebutkan Putra Siregar dan Rico Valentino akan tetap berada di dalam tahanan dan barang bukti akan dikembalikan kepada para terdakwa.
"Menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa satu buah topi berwarna putih bertuliskan NY, dan satu buah baju kaos warna hitam bertuliskan PSS dikembalikan kepada Putra Siregar. Dan satu buah flashdisk berwarna hitam berisi rekaman CCTV," terangnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino tidak dikenakan denda. Namun, keduanya dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Denda nggak ada, nggak ada pembayaran denda. Karena ini menyangkut ketentuan pasal 351 tentang penganiayaan," tutur Haruno.
"Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 2 ribu," lanjutnya.
Terkait putusan vonis, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino untuk mengajukan banding.
"Jadi majelis hakim menyampaikan ada hak-hak para terdakwa atas putusan ini, menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari atau melakukan upaya hukum ke pihak banding," pungkasnya.
(kpr/kpr)