Sidang Perdana Digelar, Putra Siregar Pertanyakan Hasil Visum Nur Alamsyah

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Putra Siregar dan Rico Valentino menghadiri persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom.
Usai sidang, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, mempertanyakan hasil visum dari korban Nur Alamsyah yang terlampir dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan hasil visum Nur Alamsyah yang disebutkan tersebut belum diketahui oleh pihaknya. Ia juga belum melihat secara langsung hasil visum tersebut.
"Saya nggak bisa komentar lebih jauh, karena sudah masuk ke materi persidangan. Tetapi yang kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan, bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," kata Nur Wafiq Warodat, saat ditemui usai sidang.
"Kami tidak ingin mendahului proses persidangan, kita lihat di pengujian. Kita belum mendapatkan akses dalam visum tersebut," sambungnya.
Berdasarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal pengeroyokan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu membuat mereka terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
(dia/dia)

Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Bisa Ajukan Banding
Kamis, 18 Aug 2022 21:20 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Akan Sidang Perdana Besok
Rabu, 22 Jun 2022 20:50 WIB
Putra Siregar Disebut Lebih Kurusan Usai Terlibat Kasus Pengeroyokan
Sabtu, 07 May 2022 22:00 WIB
Keluarga Benarkan Putra Siregar Ditahan tapi Ragu Terlibat Pengeroyokan
Rabu, 13 Apr 2022 11:15 WIBTERKAIT