Putra Siregar Kembali Jalani Sidang, Istri Nantikan Kehadiran Chandrika Chika

kpr | Insertlive
Kamis, 30 Jun 2022 21:00 WIB
Putra Siregar Putra Siregar Kembali Jalani Sidang, Istri Nantikan Kehadiran Chandrika Chika / Foto: Ilona Tarigan
Jakarta, Insertlive -

Putra Siregar dan Rico Valentino kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pengeroyokan. Namun sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diadakan secara daring.

Putra Siregar dan Rico Valentino pun mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, Septia Yetri Opani, istri Putra Siregar terlihat ikut hadir di persidangan.

Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU). Istri bos PS Store itu hadir di pertengahan persidangan untuk melihat sang suami serta memantau jalannya sidang.

ADVERTISEMENT

Septia Yetri Ipani hadir sekitar pukul 15.15 WIB mengenakan baju bitu muda serta kerudung hitam. Septia hadir saat ketiga saksi tengah memberikan keterangan. Yetri mengaku ingin melihat sang suami secara langsung.

"Pengin melihat langsung saja keadaannya dan pengin lihat langsung saksi-saksinya," ucap Septia Yetri Opani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Septia mengaku tak mengenal satu pun dari ketiga saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Nggak kenal," ujar Septia.

Ternyata Septia Yetri tengah menantikan Chandrika Chika hadir di persidangan. Namun nyatanya, artis Tiktok itu tak hadir pada sidang kali ini.


"Karena yang saya tahu yang datang hari ini Chika, tapi dia nggak datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Nur Wafiq Warodat, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino meminta agar pihak keluarga dapat menyaksikan secara langsung sidang secara daring guna memberikan dukungan.

"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluarga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video," tutur Nur Wafiq Warodat dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Hakim ketua pun mengabulkan permintaan tersebut dengan syarat tidak bersuara dan mengganggu jalannya persidangan.

"Boleh dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga mengganggu persidangan," ujar hakim ketua.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER